Prosedur Pemeriksaan Atau Razia Kendaraan Bermotor

wpid-razia-bodong-tidak-resmi-bandung-2.jpg.jpeg

macantua.com – Hola sob, apa kabar, Bagaimana Puasa hari pertamanya? sukses? ane harap sih semuanya bisa berhasil di hari pertama puasanya ya…. Nah Kali ini ane mau bahas sesuatu yang biasa kita temui di jalan raya yaitu Razia Kendaraan bermotor. Nah Ane baca baca di Facebooknya Divisi Humas Mabes Polri Kalau sebuah pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor itu punya beberapa Prosedur yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kalau ga sesuai prosedur bisa dipastikan itu adalah akal akalan para oknum untuk mencari “uang jajan” alias “uang damai”. Mau tau apa saja prosedur pemeriksaan atau razaia kendraan bermotor? Yuk Kita bahas.

Ane Kutip Dari Status Divisi Humas Polri langsung nih :

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Bagaimana dengan kondisi riil di lapangan? Apakah rekan semua melihat kondisi sesuai prosedur di atas???? Kalau Iya, boleh dong tau dimana dan Polres mana. soalnya kalau RAZIA BODONG kan sudah terlalu mainstream Sob…… Oia, Operasi Patuh Jaya MAsih berlangsung, SIapkan kelengkapan kendaraan mu sob…. SIM STNK helm jangan Lupa ya….. Ciao…

Yang ini juga menarik :

Tentang macantua.com

simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
Pos ini dipublikasikan di helm, mobil, motor, polisi, prosedur, prosedure, razia, safety, SIM dan tag , , , , , , , , , , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

7 Balasan ke Prosedur Pemeriksaan Atau Razia Kendaraan Bermotor

  1. kalo 100 meter sebelum razia sudah ada tanda , ya bakal puter balik semua.
    polisi gak bakal dapet apa2.

    Suka

  2. arh thea berkata:

    Baru tau… ternyata ada aturan seperti itu..
    Masyarakat harus lebih cerdas dan harus lebih berani kaya gini mah.. biar oknum oknum polisi gak bisa lagi razia seenaknya tanpa surat perintah.. 🙂

    Suka

  3. goozir berkata:

    razia sekarang di belokan, kalo pas lagi ga bawa surat lengkap jeaggig, belok eh razia… damai damai… apa minta goceng seperti di cirebon
    http://www.goozir.com/2015/06/suzuki-umumkan-motor-penggaruk-tanah-versi-2016.html

    Suka

  4. Ping balik: Jalan Kampung Pun Jadi Target Razia Bodong. | macantua.com

Monggo Dilanjut Ngobrolnya.......

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.