Macantua.com – Ga habis pikir saat baca sebuah berita bahwa “merokok dan mendengarkan musik bisa ditilang” bila dilakukan saat menyetir. Waduh aturan yang sedikit aneh menurut ane. Karena sebagian besar mobil sudah dilengkapi dengan ash trash (asbak) dan tape audio sebagai fitur bawaan mobil.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kebiasaan merokok dan mendengarkan musik ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.
Balik lagi deh ke aturan tersebut, kalau begini semua pabrikan mobil bisa jadi menghilangkan 2 fitur bawaan pabrik ini. Padahal jaman sekarang, tape audio bawaan pabrik semuanya punya spec yang lumayan bagus, ga sedikit diantaranya sudah dilengkapi dengan GPS untuk mempermudah pengendara dalam mencari jalan. Kalau merokok dan mendengarkan musik menggunakan headset saat berkendara dengan motor roda 2 ane bisa memaklumi aturan ini. Namun mengutip tulisan kompas di atas dijelaskan berlaku juga pada roda 4 sepertinya ini aturan justru lucu, banyak driver yang sudah merasa jenuh dan mulai mengantuk justru bisa kembali fresh saat mendengarkan musik di dalam kabin mobilnya. Kalau kepolisian sudah melakukan penelitian, ane jadi penasaran sama hasil penelitian resminya.
Last, siap siap buat yang doyan berdendang dan merokok di dalam mobil saat mengemudi, siap siap disapa dengan ucapan “Selamat siang, bisa tunjukkan surat surat kendaraannya?”. Ciao
<
nyari tempat lain buat jadi ladang tilang, kedepan mobil yg gak ada fog lamp akan ditilang karena membahayakan ketika berkendara ketika hujan. besok2 ada lg peraturan kalau AC dalam mobil dilarang karena membuat pengendara jadi mengantuk kena angin AC. Besok2 ada lg berita berikut nya semua kendaraan tanpa ABS, EBD, TC, akan di tilang karena membahayakan ketika dijalan.
ada ajaaaa
SukaSuka
klo hp gak boleh dipakai untk GPS maka untuk kesuatu tempat harus kembali ke era lampau, turun dari mobil bertanya kemudian jalan kembali.
mantaaapppp
SukaSuka
GPS : Gunakan Penduduk Sekitar
SukaSuka
Ya semua itu lan ada alasannya. Ada papol tinggal matiin rokok ama musik. Done
SukaSuka
cinta eh pasal karet?
http://kobayogas.com/2018/03/01/merinding-series-ngojekin-penumpang-ternyata-si-gadis-baru-saja-meninggal/
SukaSuka
peraturan yang ciptakan manusia pasti bisa merubah bentuk apapun semaunya orang yang buat undang undang pasal karet atau apalah segala aturan di pakai demi satu tujuan….dengan alasan keselamatan tapi ujungnya kembali ke duit lagi….duit lagi duit lagi.
SukaSuka
Saya mah ngga pernah dengerin musik di mobil….. yang disebelah saya yang dengerinnya juga… jadi saya tetap fokus ke jalan…
https://menyusurijalan.com/2018/02/28/bikers-purwakarta-kembali-lakukan-safety-riding-course-for-advisor-community/
SukaSuka
Peraturan yang sangat bisa membuat multitafsir ….
SukaSuka
kayaknya yg buat undang2 ga pernah nyopir atau naik motor kali ya,disopirin mulu
SukaSuka
Peraturan konyol. Nyari2 ladang uang aja polisi sekarang.
SukaSuka