Macantua.com – Kalau bicara dunia motor atau mobil pasti akan bicara bagaimana mengidentifikasi motor atau mobil tersebut. Maka perlu diberikan penomoran untuk membantu mengidentifikasi motor atau mobil tersebut. Yah kita bisa lihat di dunia balap motor atau mobil menggunakan nomor pembalap sebagai alat bantu mengidentifikasinya. Berbeda dengan di jalanan umum dimana motor dan mobil diidentifikasikan baik jenis sampai kepemilikannya dengan menggunakan plat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kalau mengutip dari hukumonline.com : TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Warna TNKB
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Nah kalau kita melihat informasi di atas jelas, bahwa plat nomor itu harus resmi dikeluarkan oleh kepolisian atau terdaftar di kepolisian dan di dalamnya terdapat Kode Area, Nomor registrasi, dan Masa Berlaku. Lalu bagaimana dengan plat nomor selain ketentuan di atas? Misal bertuliskan lagi nyoba, test, atau coba coba. Tentu saja dan bisa dipastikan tidak sah secara hukum dan tidak diperkenankan digunakan di jalan umum. Apalagi touring.
Jadi ingat kalau jaman dulu itu kalau motor baru selalu menggunakan kardus atau triplek bertuliskan “TEST” dan hanya digunakan untuk disekitaran kampung untuk masa enrayen sambil menunggu stnk dan plat nomor jadi. Hanya jalan kampung lho bukan dipakai touring antar kota. Karena mungkin jaman dulu lebih taat aturan hukum dibanding jaman sekarang meski jaman sekarang lebih gampang buat cari referensi hukumnya. Dan sekarang biasanya untuk pengetesan motor atau motor baru sebelum diberikan plat nomor selalu diberikan plat nomor ompang atau STCK dengan warna dasar putih dengan tulisan merah. Biayanya cuma 75 ribu doang dengan masa berlaku 1 bulan kata lek Madev. Masa iya sih ga sanggup harga segitu doang.
Last, buat yang punya motor baru dan masih dalam masa enrayen mesin tapi pengen ngetest motornya jalan jalan ke jalan umum ya mending bikin STCK aja, daripada maksa bawa motor tanpa TNKB yang legal, atau tulisan aneh aneh sama saja dengan melanggar. Yaaa kecuali memang punya ajian atau kesaktian “anti tilang” ya beda lagi. Ciao
<
sip joss infonya mang, nuhun
https://elangjalanan.net/2018/01/22/daftar-harga-jaket-inventzo-terbaru-untuk-harian/
SukaSuka
Ping balik: Nah Lho, Merubah Posisi Plat Nomor Bisa Ditilang! | macantua.com
Ping balik: Generasi Micin dan Kids Jaman Now Ditangkap Polisi di Bojonegoro, Sokooor! | macantua.com