Mabuk Berkendara, Cara Cepat Menghadap Yang Kuasa

Macantua.com – Sebuah postingan di Netizen Photo PRFM ane dapat dari facebook, isinya sih gambar sebuah kecelakaan yang menimpa sebuah mobil sedan abu abu dengan nomor polisi D1496KZ yang menabrak sebuah kios dan pohon di daerah Cicadas, Mobil rusak parah pada bagian depan, sebuah kios rusak dan yang bikin ngenesnya adalah sang driver alias pengemudinya diduga dalam keadaan mabuk. Mabuk Berkendara, Memang Cara Cepat Menghadap Yang Kuasa.

Lakalantas di Cicadas Sebelum Pertigaan Pos Polisi,Arah ke Kiaracondong / Apartment Gateway..
Korban 1 orang Ibu Yg Tidur di Kios, Tapi Alhamdulillah Hanya Luka Ringan..
Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk..
Kejadian jam 01:30-+

Memang tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini sob, hanya luka ringan yang dialami seorang Ibu ibu yang tidur di dalam Kios.  Namun kejadian kecelakaan ini memberikan bukti bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk itu sama dengan melakukan tindak bunuh diri. Mengemudi dalam keadaan mabuk juga berpotensi mencelakakan pengguna jalan lainnya lho sob. Bisa dibayangkan dong, dalam keadaaan ga sadar dan refleks badan tak seperti orang sehat tapi mengendarai mobil yang punya kecepatan dan tenaga yang lumayan besar.

Bagaimana dengan SIM yang dimilikinya? Nah ini yang bakal jadi pembahasan serius dimana di Indonesia tidak seperti di negara lain dimana sanksi berkendara dalam keadaan mabuk biasanya bisa dikenakan suspend alias pencabutan sementara bahkan permanen pada Surat Izin Mengemudi yang dimiliki oleh sang pengendara. Karena seperti yang ane bilang di atas kalau kondisi mabuk bisa mencelakakan diri sendiri dan juga bisa mencelakakan pengguna jalan lainnya.

 

Ane coba Copas dari Hukumonline.com soal peraturan perundangan yang mengatur sanksi berkendara dalam kondisi mabuk :

 

Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).

Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:

Pasal 311 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Gimana sob soal sanksinya? Apa masih kurang? Kalau menurut ane sih pencabutan SIM wajib dilakukan untuk pengendara yang mengemudi dalam keadaan mabuk terlebih terjadi kecelakaan fatal seperti yang terjadi di CIcadas Bandung ini. Its Dangerous, Dont try it on road! Ciao
<

Tentang macantua.com

simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com BBM @ 54A0B190 WA Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

2 Balasan ke Mabuk Berkendara, Cara Cepat Menghadap Yang Kuasa

Monggo Dilanjut Ngobrolnya.......

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.