Pengguna Sirine dan Strobo Di Kendaraan Pribadi Mulai Ditindak

Macantua.com – Selama beberapa hari terakhir ini pengguna jalan mungkin dihebohkan dengan banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Terlebih saat mereka berjalan beriringan dan melawan arus di salah satu rest area. Sampai akhirnya salah satu pengurus klub pun meminta maaf. Namun aksi penggunaan strobo dan sirine memang diatur oleh undang undang. Di Demak, anggota satlantas sampai melakukan tindakan pemberhentian rombongan anggota klub mobil yang menggunakan sirine dan strobo. Tindak tegas!

Ane copas informasinya dari group Motuba :

Anggota Lantas Demak Menghentikan Rombongan Pajero Sport yang Menggunakan Sirine dan Rotator untuk dimatikan dan segera di lepas karena tidak punya Hak untuk memakai dan menggunakannya sesuai dengan UU NO 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat (5). Asal tahu saja, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenai pidana mengacu pada Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Bunyinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Seharusnya memang penggunaan sirine dan strobo harud ditindak tegas seperti ini. Semoga di daerah daerah lain pun melakukannya. Jangan jadikan alasan penjualan bebas sirine dan strobo sebagai alasan untuk membeli dan menggunakannya pada mobil Pribadi. Toh aturannya sudah jelas. Hal ini perlu juga didukung oleh peran aktif para pengurus klub klub mobil dan motor untuk menertibkan para anggotanya.

Yuk katakan tidak untuk Sirine dan Strobo di kendaraan pribadi. Toh semua juga sudah diatur jelas di undang undang. Tilang, copot dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau engga ya semakin banyak pengguna sirine dan strobo di kendaraan pribadi. Kalau bukan dari kita siapa lagi? Kalau bukan dari pribadi masing masing yang mau taat aturan, siapa lagi yang bakal taat ya kan? Ciao
<

Tentang macantua.com

simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
Pos ini dipublikasikan di berbagi, mobil, motor dan tag , , , , , . Tandai permalink.

7 Balasan ke Pengguna Sirine dan Strobo Di Kendaraan Pribadi Mulai Ditindak

  1. deddypr45t berkata:

    kapoooookkkkkkkkkkk. ……….

    Suka

  2. visy131806 berkata:

    Jadi inget nu kamari nanya di molafin mang hehehehe…

    Suka

  3. Ario berkata:

    Mobil yg sama..
    Jgn2 anggota celup yg sama pula..

    Suka

  4. iian berkata:

    Terlalu ringan denda dan hukumnya ….
    Secara …..horang kayah gtu loh

    Suka

  5. ms berkata:

    harusnya semua pelanggaran yg berpotensi mengganggu segera di tindak, jangan nunggu banyak dan mengganggu baru di tindak.

    Suka

  6. st3v4nt berkata:

    Ah di Jakarta masih banyak belum ditindak

    Suka

  7. ndesoedisi berkata:

    nanti gantian orang biasa pake sirene & strobo, petugas malah engga 😀

    https://ndesoedisi.com/2017/10/04/ibu-guru-cantik-ini-ternyata-seorang-pembalap/

    Suka

Monggo Dilanjut Ngobrolnya.......

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.