Motor Pakai Box Tambahan, Awas Rawan Tilang Di Bandung


Macantua.com – Sebuah kejadian lucu tentang penggunaan box tambahan terjadi di Bandung. Seorang pengguna motor dengan tambahan box (top box) diamankan dengan alasan motor tidak diperbolehkan menggunakan box karena jalan sendirian. Semua aksi kelar setelah aksi “damai di tempat” dilakukan. Hanya dengan uang 50 ribu motor bisa kembali melanjutkan perjalanan.

50rb Sewa Jalan di Bandung karena pake Box”
Pos Gatur, Bandung Barat pas belokan arah ke Jl.Sukarno Hatta dari Jakarta.
Razia, surat2 komplit tp satu yg jadi alasan : Klo sendirian ga boleh pake Box, tp klo Rombongan Konvoi diperbolehkan.”

Sebuah sentilan buat aparat lalu lintas di Bandung sekaligus kesalahan pengguna jalan juga. Aksi damai di tempat selazimnya memang tidak dibenarkan meski oknum aparat meminta. Namun sudah jadi rahasia umum kalau “tilang” dan “damai di tempat” itu sudah seperti jadi satu paket. Ibarat kata seperti beli ayam krispi dengan segelas cola di rumah makan waralaba asal Amerika. Namun alasan yang diberikan memang terdengar lucu ”kalau sendirian ga boleh pakai box, kalau rombongan boleh“. Lho, tukang sayur, tukang tahu, tukang pizza ama ayam goreng krispi yang kerjaannya tiap hari bawa box masa iya harus touring jalan rame rame pak…sok ngabodor wae si bapak mah….

Terus alasan hukumnya apa ya kira kira? Ada persyaratan memang dalam memasang box. Persyaratan pemasangan box tambahan adalah tidak melebihi ukuran atau dimensi utama kendaraan bermotor. mungkin dasar hukum ini yang digunakan pak Polisi buat menindak di Bandung (gatau bener pake alasan ini atau engga), karena hal ini dijelaskan pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) huruf c :

Mengikuti aturan di atas, pemasangan boks tambahan tidak boleh melebihi lebar terluar sepeda motor, yang biasanya berupa lebar setang kemudi. Mengenai panjang menjulur box belakang juga diperhatikan, karena terkait Pasal 131 PP No 55 Tahun 2012 mengenai perubahan dimensi berupa pemanjangan chassis dengan pemasangan bracket boks jika tidak disertai perubahan jarak sumbu dan konstruksi chassis masih diperbolehkan. Mengenai daya angkut yang bertambah dengan adanya box tambahan juga musti diperhatikan sesuai spesifikasi kendaraan, misalnya daya angkut maksimal sepeda motor 250 kg, dengan berat motor 120 kg ditambah berat pengendara & pembonceng total 120 kg maka beban maksimal yang boleh ditambahkan adalah 10 kg, maka spesifikasi box yang diperbolehkan adalah yang bisa menanggung beban kurang dari 10 kg. Daya angkut beda dengan kapasitas muat dalam ukuran liter yang umumnya tercantum pada spesifikasi box (sumber : mochyuga.wp.com).

Namun yang masih jadi ganjalan adalah ”kalau sendirian ga boleh pakai box, kalau rombongan boleh”  ini aturannya ada dimana? Nah mungkin ada yang bisa menjelaskan? Meski sebenarnya kasus ini sudah ga bisa ditindak lanjuti secara hukum, malah kalau ditindaklanjuti sang pemosting bisa dikenakan sanksi penyuapan petugas. Wah, biker tukang touring bakal gigit jari kalau pakai box tambahan ditilang terus mah, bawa tas ransel ditilang di Cirebon, ini rapih pakai box ditilang di Bandung. Terus kalau Box nya 7 kaya gini gimana?

 
Ciao

<

Tentang macantua.com

simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
Pos ini dipublikasikan di berbagi, modifikasi, motor dan tag , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

Satu Balasan ke Motor Pakai Box Tambahan, Awas Rawan Tilang Di Bandung

  1. om son berkata:

    biaya untuk makan dan rokok skrg mahal om, jadi memiskinkan diri sendiri dah tuh

    Suka

Monggo Dilanjut Ngobrolnya.......

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.