Macantua.com – Lagi lagi kejadian nih, Aksi razia bodong dilakukan oleh oknum polisi. Bahkan saat ditanyakan oleh pengendara apakah memiliki surat perintah razia polisi bernama Yudha Y ini menjawab dengan lantang “yang berhak bertanya hanya Provost”. Apakah benar hanya Provost yang berhak mempertanyakan surat perintah razia?
Berikut cerita kronologi dari akun andi sukirman :
MOHON DI SEBAR LUASKAN UNTUK MENCARI SESUNGGUHNYA KEBENARAN ADA PADA SIAPA….
dengan tidak sedikitpun mengurangi rasa hormat saya kepada semua….
Kejadian yang tak mengenakan yang terjadi pada saya pada hari ini selasa 3 mei 2016 pukul 8:40WIB dengan salah satu polisi yang mengadakan razia di kawasan Putaran Balik kendaraan Roda 2 Itc Roxy Mas Jakbar. Dikarnakan Tidak adanya pelang sebelum putaran balik membuat saya dan beberapa kendaraan walau sudah lengkap tetap di berhentikan . Pelang berada pas di mana polisi memberhentikan bukan 100meter sblm ada razia/sblm putar balik . Saya di berhentikan Oleh BRIGADIR YUDHA.Y yang terdapat pada baju dan nama di surat tilang bersetempel satuan lantas jakpus yg sangat berat saya terima karna di anggap melawan petugas.
Awal cerita saya mengantar orang untuk bekerja dan melewati putaran balik lalu saya di berhentikan oleh nya , karna saya merasa lengkap saya pun bertanya, apa ada surat ijinnya bang? Dan beliau mengilah dan tetap memaksa saya untuk menunjukan surat kendaraan saya , dengan mengulang2 kata yang sama saya tetap tidak ingin menunjukan surat saya karna beliau tidak menunjukan sprint . Dengan pertanyaan yg sama kepada beliau dan beliau menjawab, “warga sipil tidak berhak melihat sprint petugas, kecuali propos/perwira , sprint saya ada di pegang oleh perwira saya yang ada di sebrang, kalau anda tidak menunjukan surat berarti motor anda saya tahan dan ini surat tilang yang bertuliskan tanpa nama dan tertulis pasal 288 (1)” dengan tegas saya menolak karna petugas tsb belum menunjukan sprint . Dengan tetap menilang pengendara lain , saya pun berusaha mengejar dan menanyakan serta menolak keras surat tilang tsb, setelah saling beragumen dan waktu masuk kerja orang yg saya antar sudah telat , dengan berat dan terpaksa saya menunjukan surat2 supaya semua selesay , alangkah terkejutnya setelah saya tunjukan surat kepada polisi tsb malah menahan sim saya dengan alasan saya sudah melawan petugas , saya pun dengan rasa sangat tidak bersalah berusaha berkata lagi . Dan beliau tetap menahan sim saya , seandainya saya banyak waktu saya akan tetap dengan pendirian saya , terpaksa pula saya akhiri dengan mengambil surat tilang yang saya minta untuk di beri nama sesuai sim saya dan ternyata polisi tsb tidak mengisi lengkap from yg tersedia dan tetap menetapkan pasal 288(1) .
Karna saya merasa tidak melawan petugas maka dari itu saya ingin memberi tahu melalui media massa karna beliau menantang saya untuk mengupload karna beliau merasa sangat benar. Dan apakah dalam video memang saya melawan petugas / tidak sama sekali dan benar perbuatan saya. Yang masih mengganjal di benak saya karna jawaban beliau yang berkata saya melawan petugas karna menanyakan sprint yang tidak bisa di tunjukan olehnya ,
pertanyaan saya ;
Apakah warga sipil tidak boleh melihat sprint petugas seperti yang dijelaskan petugas di atas?
Salahkah perbuatan saya meminta kepada petugas untuk menunjukan Sprint tetapi di anggap beliau sebagai perlawanan terhadap petugas?
Dan mengapa beliau memberi pasal 288(1) padahal sim saya di pegang olehnya?
Terimakasih…. semoga ALLAH menyertai dalam semua kebenaran. wassalam
Hormat saya (warga sipil)
ANDI SUKIRMAN
Kalau kita buka berkas artikel lawas ane tentang syarat razia yang sah, maka surat izin razia adalah syarat mutlak. Terlebih kalau kita lihat postingan akun resmi Divisi Humas Polri tentang prosedur razia kendaraan bermotor tertulis jelas bahwa setiap pengendara berhak mempertanyakan keabsahan Razia yang dilakukan termasuk Surat Perintah Razianya.
Last, semoga praktek polisi di lapangan seperti ini ga terulang lagi yah. Kita tau kok mereka butuh “uang laki”, tapi mbok ya dicari dengan cara tidak mencari cari kesalahan pengguna jalan raya. Kalau sudah lengkap surat surat dan tidak melanggar kenapa harus ditilang hanya karena menanyakan keabsahan razia. Era komunikasi sudah semakin luas, dari hp juga bisa akses informasi soal hukum lalu lintas. Dan orang orang sudah lebih pinter hehehehe…. Ya kan?
Bahkan semenjak maraknya penggunaan action cam (atau alat perekam video portable lainnya), para petugas kepolisian di jalan (terutama kawasan jabodetabek) juga sebenarnya paham bahwa rekaman tsb bisa saja diupload ke sosmed, menyebar secara viral dengan segala resikonya.
Makanya, sekarang tinggal “keberanian” kita sbg warganegara yg taat hukum, utk tetap maju lewat jalur hukum bila merasa dirugikan, alat bukti kan sudah ada? (rekaman video tsb)
SukaSuka
Harusnya begitu pak de….
SukaSuka
Setuju pakdhe, tetapi alangkah baiknya ada undang undang yang memberi punishment polisi salah tangkap, jika terbukti polisi salah tilang sebaiknya polisi membayar denda pada pelangar minimal sebesar 10x tuntutan maksimum di pasal yang didakwakan
Dan untuk negara polisi harus di potong gajinya sebesar 10% selama 20 tahun
Ngoahahahhah
SukaSuka
tetep aja uud
http://machiningmt.com/winglet-hanya-tambahan-dan-tidak-berbahaya/
SukaSuka
Masyarakat berhak pertanyakan surat operasi jika polisi tidak pasang plang operasi. Jika polisi gak kluarkan surat operasi maka masyarakat berhak tolak tuk di tilang. Tuk para polisi pejabat teras pusat mohon perhatikan dan tindakan tuk para oknum polisi yang buka operasi bodong ….. Alias cari duit tuk kantong pribadi. Terima kasih.
SukaSuka
Ah tai baru pangkat sekelas celeng aja kelakuan dah ambruj..gimana ntar naik jd perwira…masuknya nyogok sih
SukaSuka
Nah itu, kayanya para rider di daerah rawan pebusuk ini harus melengkapi motor dan helmnya dengan “JAPRO” agar aman
Ngoahahhaha
https://jildhuz.com/2016/05/06/pandangan-member-mlm-terhadap-pebisnis-konvensional/
SukaSuka