Headlamp dan Aturan Hukumnya….

image

Macantua.com – Fenomena “lampu silau” masih jadi perhatian para pengguna jalanan. Bagaimana tidak, lampu menyorot dengan intensitas cahaya yang super duper terang menyilaukan pengguna jalan dari lawan arah. Biasanya type HID dengan reflektor asli tanpa menggunakan pengatur fokus (projector) berakibat cahaya menyebar kemana mana. Bagaimana sih sebenarnya peraturan perundang undangan dan aturan hukum tentang lampu kendaraan bermotor? Yuk kita bahas…

Sebelum bahas hukumnya kita cerita sedikit tentang HID, nih ane copas dari salah satu link :

  1. HID (High Intensity Discharge) yang lebih dikenal dengan nama lampu Xenon mampu menghasilkan cahaya dengan tingkat intensitas yang tinggi.

  2. Untuk tingkat keterangan warna dari lampu HID ditentukan oleh satuan derajat Kelvin (K).
  3. Sedangkan untuk menyalakan lampu HID diperlukan Ballast yang merupakan alat untuk menyediakan dan mengendalikan voltase lampu termasuk juga untuk menstabilkan aliran listrik.

  4. Lampu HID punya banyak tingkat keterangan yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda.

  5. Berikut adalah macam warna berdasarkan tingkat derajat Kelvin: 4300K Kuning, 5500K Putih kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih-biru, 10000K Biru agak ungu, 12700K Ungu, 15000K Pink

  6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.

  7. Lampu standar haruslah mengarah ke bawah. Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah,sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.

  8. Kedua lampu mempunyai batas cahaya yang tidak mengarah ke atas (cut off) Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.

  9. Dan jika dirasa kurang, barulah menggunakan high-beam alias lampu jauh yang mengarah jauh ke depan dan arah pencahayannya ke atas.

  10. Tapi menggunakan ini pun tidak boleh sembarangan. Biasanya lampu jauh ini digunakan untuk melihat kondisi jalan jauh ke depan, ketika penerangan minim atau tidak sama sekali.

  1. Sayangnya di Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.
  • Karena sangat menyilaukan & tidak tembus hujan ( tidak layak untuk digunakan harian ) karena dapat membahayakan pengemudinya sendiri ato sesama pemakai jalan.

  • Padahal hampir seluruh negara eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon ( #HID )

  • Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

  • Dalam pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

  • Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

  • Kemudian dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

  • Jika dihubungkan dengan penggunaan lampu #HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan #HID dpt dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas dengan pancaran sinarnya yang menyilaukan.

  • Pasal 106 jg menyebutkan bhw setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis&laik jalan

  • Dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
    20a. Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
    20b. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
    20c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
    20d. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.

    1. Sedangkan untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
    2. Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
  • Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.

  • Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 034’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

  • Pemilik kendaraan menurut pasal 34 PP No. 55 Th 2012 diperkenankan menggunakan lampu kabut dengan ketentuan berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

  • Pemasangan lampu kabut ini juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    26a. Dengan cahaya warna putih atau kuning;–
    26b. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;–
    26c. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;–
    26d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan–
    26e. TIDAK MENYILAUKAN PENGGUNA JALAN LAIN.

  • Jika ketentuan-ketentuan tentang penggunaan lampu utama dekat, dalam hal ini penggunaan lampu #HID digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada maka petugas berhak utk menindak pengguna jalan dengan menggunakan pasal 285 UU No. 22 Th 2009 yang mana ayat 1 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan ayat 2 untuk pengendara kendara roda empat/lebih.

  • Nah gimana Sob? Sudah jelas kan bagaimana headlamp yang sesuai aturan jalan raya di Indonesia. Yah kalau menyalahi aturan dan justru membahayakan pengguna jalan lain akibat “silau” nya cahaya ya siap siap aja ditilang sama pak Polisi.

    Sumber >>> http://chirpstory.com/li/34855

    hiji ge Maung…..

    contact : raza.rajendra@gmail.com

    Tentang macantua.com

    simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
    Pos ini dipublikasikan di berbagi, headlamp, mobil, modifikasi, motor, safety dan tag , , , , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

    36 Balasan ke Headlamp dan Aturan Hukumnya….

    1. danisubject berkata:

      yang penting ga silau dan menerangi jalan dengan benar aja …

      mangafest yuk

      Mangafest 2015 di jec berasa makin gede gannn penggemar jepang kudu kesini!!!

      Suka

    2. mbah_anom berkata:

      Tiap balik ka cianjur peting” tah, tiap di tagog apu padalarang :@
      loba jalema goblo* nya pake HID nya pake lampu jauh deuih :@
      2 x ngurusuk,
      1 ka wrung :@
      hiji deui ka jurang 😥

      Suka

    3. sijidewe berkata:

      yang penting keren bro.. **katanya gitu 😀

      di eropa malah udah pakai laser lampunya

      http://sijidewe.com/2015/10/16/zoomer-x-steroid-bulldog-versi-laki-dari-matic-zoomer-x/

      Suka

    4. cadoxs berkata:

      Nah klo ini setuju di berantas sangat membahayakan klo knalpot kurang setuju main hajar tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara

      Suka

    5. bloggoozir berkata:

      Ribet ya… Standar aja dah.. Wia aman paling pake LED

      Zero FXS Supermoto model 2016

      http://www.goozir.com/2015/10/zero-fxs-supermoto-model-2016.html

      Suka

    6. ajik berkata:

      Nanya ya om? Kl pake projie apa jg termasuk melanggar?kan kl pake projie cahaya g menyebar dan dah ada cut off

      Suka

    7. boerhunt berkata:

      sebenarnya juga bukan “menyilaukan” istilah yg (seharusnya) dipakai, lampu standar bawaan pabrik kalo lgs ke mata menyilaukan gak ? pasti menyilaukan juga kan, jd ambigu aturannya kalo gitu, tetapi lebih cenderung “menyakitkan” ke mata, warna putih atau malah kebiruan itu sifatnya menyakiti ke mata, tidak sekedar menyilaukan .. just imho..

      Hasil motoGP Australia lengkap :

      MotoGP : Hasil Race Phillip Island (Aus) 2015.. What A Race !!!

      Suka

    8. terjadi galat berkata:

      1,3 % selisih ketinggian lampu antara tidak bermuatan dan bermuatan. (dikit amat).
      Vario 110fi kl boncengan lampunya bs buat nyari cicak.

      Pencerdasan otomotip.

      Suka

    9. as berkata:

      apa ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua lagi? bagaimana dengan kendaraan roda empat? apa diberlakukan juga untuk roda empat, tapi “dikhususkan” untuk roda dua lagi? lagi? lagi?

      Suka

    10. metomnulis berkata:

      Mungkin dunia sdh gelap bagi mereka, dan bth penerangan maximal , wkwkwk

      Suka

    11. supra 2002 ku awet rajet berkata:

      Mestinya di buku panduan dijelaskan mengenai penyetinggan lampu depan dan posisi settingan diletakkan didalam jangkauan alias diluar macam supra eikh yg kece itu. Ini mah mst bongkar2 bodi segaban2 dulu. Dah gitu kampanye safety riddingnya baru seputar cara mengendarai, blom ke gimna efek lampu depan, mika rem diganti bening, bt pengendara yg lain.

      Disukai oleh 1 orang

    12. samepackbowlong berkata:

      padahal hampir semua metik yg posisi headlamp dibawah kalo buat boncengan jadi sorotan lampunya terlalu keatas, pabrikannya kok bisa dilolosin yak

      Suka

    13. HID Autolight berkata:

      sedikit koreksi masbro biar gak salah paham…

      3. Lampu HID punya banyak “tingkat keterangan” yang ditentukan berdasarkan satuan derajat Kelvin (K) dan setiap nilai memiliki warna sinar lampu yang berbeda-beda

      “kelvin tidak menunjukkan tinggat keterangan, tapi hanya parameter warna” malahan secara lux meter kelvin lebih rendah memiliki nilai lux lebih tinggi (lebih terang) daripada kelvin yang lebih tinggi

      6. Sinar lampu HID kebanyakan mengarah ke atas dan melebar. Ini jelas berbeda dengan standar yang telah diterapkan.

      Lebih tepat “Sinar lampu HID bila digunakan pada reflektor Halogen (lampu bawaan pabrikan) akan berbeda (fokusnya berubah) dibanding dengan lampu standarnya halogen, karena titik terang (hot spot) pada hid berada di kedua ujung anoda dan katoda nya sedang halogen berada di tengah kawat pijar, ini yang membuat adanya glare (bias) bila HID ditempatkan pada reflektor halogen tanpa penutup (tudung) seperti pada bohlam jenis H6, namun utk bohlam jenis H4 yang memiliki tudung, tingkat glare lebih rendah dan bohlam hid tertutup tudung

      11 Sayangnya di Indonesia kebanyakan yang digunakan adalah #HID berspektrum putih kebiruan atau bahkan putih keunguan dengan spektrum warna lebih dari 3200 Kelvin.

      Mungkin yang anda maksud 6000K yang berwarna putih kebiruan/keunguan spt anda sebut di point 5

      “Padahal hampir seluruh negara eropa, penggunaan #HID sudah dilarang karena mengganggu pengemudi lain dari arah berlawanan dari kendaraan yang menggunakan lampu Xenon ( #HID )”

      kalau ada sumber yang valid yang menyatakan ini bisa disebutkan juga, setau saya mobil2 eropa keluaran terbaru masih menggunakan HID sebagai penerangan utama dan mobil2 jepang yang masuk ke eropa juga menggunakan HID

      “Sekarang jika kita kaitkan dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, penggunaan lampu #HID ini juga bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.”

      jika yang dimaksud adalah “yang membuat silau” saya rasa bukan #HID nya tapi pemasangan, penyetelan, dll sekalipun LED atau halogen juga bisa “menyilaukan”, HID jika pemasangan benar, menggunakan projector, tudung dsb bisa kok gak menyilaukan, bahkan lebih tidak silau dibanding halogen dan LED bawaan kendaraan

      “Hal ini diperjelas lagi dalam pasal 70 PP 55 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama -harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.”

      pada poin ini disebutkan “HARUS LEBIH DARI ATAU SAMA DG 12.000 cd” ini BATAS MINIMAL tingkat terang lampu, bukan batas maksimal, jadi seterang apapun lampu kendaraan, jika tidak menyilaukan tidak melanggar aturan yang ada

      maaf jika kurang berkenan

      kalau mau tau HID yang sesuai aturan silahkan kunjungi
      https://www.facebook.com/HID.Autolight

      Suka

    14. kielly berkata:

      wah mobil ane bawaannya pabriknya 6000k led tipe nempel bukan tipe socket pula…. kalau tu polkis bisa copotin ane kasi 100rb kalau ga bisa boleh disuruh telen tu headlamp

      Suka

    15. eilly berkata:

      Utk modif lampu hid . Sah2 aja,, yg pnting pke projector dan stel fokus agak rendah, 99% tdk mnyilaukan ,

      Suka

    Monggo Dilanjut Ngobrolnya.......

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.