Operasi Zebra 2014…. Siapkan Kendaraanmu….. Atau Priiiiiiittttt

image

Woh pak polisi lagi siap razia operasi zebra 2014

macantua.com – Akhir tahun biasanya Polisi mulai berkeliaran mencari mangsa berupa kesalahan pengendara, dimana mangsa disini dalam artian merupakan target penegakan hukum. Nah dalam beberpa hari ke depan jangan kaget kalau ketemu sama razia kendaraan, karena dalam beberapa hari ke depan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2014. Targetnya adalah menindak tegas seluruh pelanggaran di jalan raya, mulai dari kelengkapan pengendara sampai kelengkapan kendaraannya.

Nah kira kira apa aja sih yang dijadikan target??? Berapa sih dendanya kalau melanggar? monggo disimak :

1). Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2). Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3). Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4). Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

5). Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6). Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7). Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8). Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9). Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

10). Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

11). Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12). Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

13). Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih mau ngelanggar???? mikir mikir, sayang duit mending buat beli Pertamax hahahahahahaha

Polisi Ngintip sebelum razia

Polisi Ngintip sebelum razia

Yang ini juga menarik :

Tentang macantua.com

simply me..... untuk pemasangan iklan dan contact : Email @ raza.rajendra@gmail.com Twitter @raza_rajendra Line@ : @macantua
Pos ini dipublikasikan di Curanmor, mobil, motor, opini pribadi, prosedure, safety, SIM, STNK dan tag , , , , , , , , , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

21 Balasan ke Operasi Zebra 2014…. Siapkan Kendaraanmu….. Atau Priiiiiiittttt

  1. Kobayogas berkata:

    laina jumatan kalah jieun artikel 😛

    Suka

  2. iimvixby berkata:

    Ah bentar aja kok mas. 2 minggu doank

    Suka

  3. mchareez berkata:

    tanggung bulan tua

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Ferboes.com Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.